Indoposnewsid_Bamus DPRD DKI Jakarta membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda). Termasuk Perda No 11 Tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.Rencananya Perda tersebut dicabut melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024.
Menangapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengatakan diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa berangsur meningkat.
“Harusnya sebagai kawasan pariwisata, transportasinya harus memadai dan lebih ditingkatkan lagi. Bukan hanya laut tapi juga bisa udara (helikopter-red). Terus juga hotel di sana masih belum mempunyai penginapan yang profesional,” kata Taufik Zoelkifli dalam keterangan tertulis.
Taufik mengatakan, kini Kepulauan Seribu masuk dalam salah satu rencana induk pengembangan pariwisata. Pemprov DKI harus membuat beberapa acara yang bisa menarik minat wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi pulau-pulau di Kepulauan Seribu.
Untuk sarana tranportasi, sebagai kawasan pariwisata harusnya sudah memadai. Bukan hanya laut tapi juga bisa udara (helikopter-red). Terus juga hotel di sana masih belum mempunyai penginapan yang profesional.
Bisa menggandeng travel agent dan influencer untuk mengenalkan destinasi wisata disana. Bisa juga dibangun penginapan-penginapan seperti di Maldives, yang bisa menjadi daya tarik masyarakat bahkan turis asing sekalipun.
Selain itu, sebelumnya dalam pertemuan Bamus DPRD DKI pada (30/1) lalu sejumlah agenda menjadi pembahasan penjadwalan sidang paripurna.
Diantaranya, Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Pada tanggal 13 Februari 2024 dilaksanakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Selanjutnya, digelar sidang paripurna terkait pencabutan dan perubahan peraturan daerah pada tanggal 20 Februari 2024.