Indoposnewsid_Empat sertipikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah akhirnya dikembalikan. Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/2).
Hal itu membuktikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus mafia tanah.
Empat sertipikat tanah diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni kepada Nirina Zubir tersebut terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat.
Raja Juli Antoni mengatakan, penyelesaian permasalahan pertanahan ini merupakan amanah Presiden Joko Widodo.
“Saya dan pak Menteri ketika dilantik oleh pak Presiden beberapa tahun lalu diberikan amanah yang konkret untuk memberantas mafia tanah. Bahkan di forum tertentu, pak Menteri mengatakan ‘Gebuk Mafia Tanah’. Ini salah satu bukti nyata tersebut kami bisa menyerahkan sesuatu yang memang adalah hak keluarga Nirina Zubir yang sempat diganggu oleh mafia tanah,” katanya kepada wartawan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah serta melaporkan permasalahan pertanahan yang dialaminya untuk segera diselesaikan.
“Oleh karena itu, kami di kementerian sangat terbuka, kalau ada kasus-kasus serupa. Mohon tidak sungkan-sungkan menghubungi kami. Ini adalah perintah presiden untuk memberantas mafia tanah, menegakkan keadilan di bidang pertanahan, serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat,” jelasnya
Dengan dikembalikannya sertipikat hak atas tanah miliknya, Nirina Zubir berharap masyarakat dapat sadar akan pentingnya sertipikat.
“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, di mana kami memperjuangkan hak dari orang tua kami. Ini juga tidak lepas dari bantuan presiden kami yang benar benar ingin memberantas mafia tanah dan saya menjadi salah satu bukti ini terjadi,” kata Nirina Zubir.