Sebanyak 243.160 Orang ke Luar Jakarta, Ini Cara Cek Status NIK DKI

Indoposnewsid_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta secara bertahap mulai melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat. Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi dalam keteranganya Senin (26/2).

Rencananya pelaksanaan secara bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan RT tidak ada sebanyak 13.000 orang. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Dia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya.

Budi menambahkan, sampai sekarang terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Penduduk yang ke luar Jakarta sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Namun bagi warga “NIK” terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir dan diminta datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, sosialisasi terkait penataan tertib administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI baik berada di luar maupun bertempat tinggal di wilayah Jakarta telah dilakukan sejak September 2023 mencakup pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.