Indoposnewsid_Komisi A DPRD DKI Jakarta memberi waktu sebulan bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalah dugaan penyalahgunaan dana di RW 012, Semanan, Kalideres.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemkot Jakarta Barat segera memfasilitasi mediasi antarpihak. Menuntaskan polemik tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
“Walikota, Camat, Lurah selesaikan ini kalau bisa dalam waktu sebulan ke depan,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3).
Dalam rapat itu Ketua RW 012 Harun Alamsjah menjelaskan, terdapat permintaan peremajaan 11 Ketua RT serta 1 Sekretaris dan Bendahara karena tidak mau mendukung program kerja pemerintah.
Program kerja dimaksud yaitu, program Dasa Wisma, Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Pos pembinaan terpadu (Posbindu) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Hal ini mengakibatkan terganggunya program kerja saya yang tidak bisa berjalan dengan baik,” ungkap Harun.
Sementara, Ketua RT 016 Alex tidak setuju dengan permintaan ketua RW karena masa jabatannya belum habis.
Justru, sambung Alex, selama ini tidak ada koordinasi dan transparansi dari Harun Alamsjah selaku ketua RW 012 dalam pengelolaan di lingkungan RW.
Alex mengungkapkan, ketidaktransparanan pengeluaran dana kas sebesar Rp15 juta per bulan oleh RW untuk membayar sampah ke Dinas Lingkungan Hidup mulai dari Januari-Oktober 2023.
“Bukan kita tidak mendukung kinerja Pak Harun, kita mendukung untuk masyarakat. Tapi Pak Harun jarang sekali duduk bareng sama kita-kita,” katanya.
Sementara Walikota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan siap memfasilitasi ketua RT dan RW untuk proses rekonsiliasi.
“Saya berikan kesempatan kepada RW untuk melakukan rekonsulisasi kepada RT. Bagaimana pun caranya, saya mau dengar hasilnya,” kata Uus.