Indoposnewsid_Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ia dilaporkan karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.Ia terancam tidak boleh ikut sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Terkait hal itu, advokat Sunandiantoro, SH, MH melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK. Ia menduga Guntur Hamzah bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui putusan MK No. 90 tersebut. MK saat itu diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan WNI bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah terkait syarat pencalon peserta Pilpres berusia paling rendah 40 tahun. Atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Sunan dalam keterangan tertulis (19/3).
“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” katanya.
Sunan juga menambahkan bahwa akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.
“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami Delegitimasi, karena Pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang,” katanya.
Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Wali Kota Surakarta Gibran Raka Bumbing menjadi cawapres pasangan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Gibran merupakan keponakan Anwar Usman yang juga mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK. Hubungan Guntur yang sangat dekat dengan AU dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama AU meloloskan Gibran melalui Putusan MK No.90 (hri)