Indoposnewsid_Komisi III menyoroti ulah biro travel yang nekad memberangkatkan jemaah umroh tanpa menggunakan visa haji ke Mekkah. Harusnya hal itu dilakukan tindakan tegas dari Kementerian Agama (Kemenag) sehingga tidak berulang kali terjadi disaat musim haji.
Sebelumnya, viral di sosial media 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Termasuk dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum. Penangkapan itu terjadi (28/5) lalu di Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kemenag tindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air di musim haji 2024. Jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal berarti mengambil hak jemaah haji.
“Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum,” tegasnya dalam keterangannya.
Legislator Fraksi PKB ini menyebut, hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial meski tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak.
“Tidak tahu legal atau tidak tapi masih berani,” ujarnya.
Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut disebutnya juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.
“Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat,” ujar Marwan.
Ia juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan,” tegasnya.