BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp 4.2 Triliun

Indoposnewsid_Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) buka suara soal pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta (5/6) mengatakan sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Bahkan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” katanya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” kata Rieke.

Merujuk pada hasil audit BPK tahun 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi,” tegasnya.

Kemudian, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun (milik 5,04 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Kemudian, ia juga meminta BPK melakukan audit kepada Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.

Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas. Terakhir, pihaknya mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.