Komisi V Soroti Asas Cobatage dalam UU Pelayaran

Indoposnewsid_Sejak pemberlakuan Asas Cabotage dalam UU Pelayaran selama ini, telah menambah secara signifikan gairah pelayaran nasional. Namun, peran warga dalam peningkatan kepemilikan kapal nasional masih menemui sejumlah kendala.

Antara lain masih kurangnya dukungan terhadap sektor-sektor terkait pelayaran, yang mencakup permodalan, perbankan, dan teknologi.

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR dengan Kepala Kantor Ksop Utama Tanjung Perak. Ia bertemu dengan Agustinus Maun beserta pihak terkait lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskannya, masih terjadinya praktik pinjam nama (nominee), di mana masih terjadi keberadaan kapal atas nama warga negara Indonesia. Tapi sebenarnya milik asing, sehingga diperlukan pengaturan di tingkat Undang-Undang untuk menghilangkan praktik-praktik manipulasi pengangkutan. Yang sebenarnya tidak dikuasai oleh perusahaan angkutan dalam negeri, dan merugikan kedaulatan pelayaran nasional.

“Revisi ini intinya untuk membangkitkan sektor pelayaran nasional oleh karena itu klausul-klausul dalam undang-undang pelayaran ini yang terkait dengan asas cabotage. Kalau bisa membangkitkan potensi dan semua aspek yang bisa menjadikan pelayaran nasional itu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Sigit dalam keterangan resmi.

Sebelumnya Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR menggelar pertemuan dengan stakeholder tersebut dalam rangka penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Anggota DPR dari Fraski PKS itu, mengusulkan agar kebijakan terkait cabotage perlu dikaji ulang guna membangkitkan industri kapal nasional.

“Tadi saya usul karena di dalam undang-undang cabotage masih ada angka-angka perlu kajian, misalnya boleh ada investor asing untuk kepemilikan kapal diminimal 50 ribu Gross Tonnage (GT), saya kira itu perlu dievaluasi lagi, perlu kajian akademik lagi, agar kalau perlu dinaikan lagi tonasenya, kalau perlu 100 ribu ton,” ujar Sigit.

Kemudian kata Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I tersebut, menekankan bahwa Asas Cabotage, asas yang mendorong pertumbuhan pelayaran nasional itu. Harus menjamin bahwa kemudahan perizinnan Pelayaran Rakyat (Pelra).

“Pelayaran rakyat ini harus diadvokasi sehingga pelayaran rakyat adalah pelayaran yang safety, yang aman juga, modern dan kemudian jauh dari kecelakaan,” kata Sigit.
Sigit mengusulkan Kantor

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar diberi kewenangan lebih dalam mengawasi terminal khusus (TK) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Mengingat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun 2023 sebesar Rp4,964 T atau melampaui target sebesar Rp4,400 Triliun.