Pengembangan Kasus LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Indoposnewsid_Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru.

Sebelumnya dalam kasus tersebut juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan Selasa (2/7).

Diungkapkan Tessa, saat ini KPK belum bisa merincikan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut. Namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.

“Saat ini dalam proses penyidikannya sedang berjalan. Diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina. Pihak PT Pertamina telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK
Penyidik KPK akan menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.