Soal Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor, OJK Jangan Gegabah

Indoposnewsid_Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.

“Ya, tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” kata Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar dalam dalam keterangannya Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Politisi Fraksi PKB ini meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan.

Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif. Tidak membebani masyarakat dengan asuransi.

Oleh karenanya, Ia berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.

Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain. Menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.