Indoposnewsid_Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
“Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya.
Dilansir dari antara, saksi HS dimaksud adalah Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina (Persero) Heru Setiawan.
Penyidik KPK awalnys merencanakan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam perkara tersebut, namun batal karena beberapa hal.
Pertama, surat pemanggilan terhadap Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas kembali ke penyidik dan saksi PJS VP ISC PT. Pertamina Rusnaedy mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap saksi Gigih Prakowo selaku Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina juga batal karena penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut telah disampaikan KPK pada 10 September 2019.
Bambang Irianto diketahui juga pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase sehingga seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.