Indoposnewsid_PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) selaku Operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong, akan segera memberlakukan penyesuaian tarif mulai 15 September 2024 pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23, Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama PT BSD Ricky Camelien mengatakan, untuk terus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
“Kami telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup tersebut meliputi Konstruksi penanganan banjir pada KM 8, Konstruksi Tidak Sebidang Ramp Junction dengan Exit Ramp Pamulang (Penanganan Weaving) di KM 10 serta pelebaran jalan arteri exit Pamulang,” terangnya.
Atas penambahan lingkup dimaksud PT BSD telah menerima Sertifikat Laik Operasi pada akhir tahun 2023.
Termasuk rekomendasi teknik pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan beautifikasi dari Kementerian PUPR sebagai bentuk peningkatan kualitas dan layanan bagi pengguna jalan tol.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang terkait atas rencana penerapan penyesuaian tarif dimaksud telah dilakukan sesuai dengan pedoman dari Kementerian PUPR,” tambah ia.
Informasi mengenai penerapan penyesuaian tarif telah diumumkan melalui Variable Message Signs(VMS) dan spanduk di jalan tol, flyer, siaran radio, media sosial @infotolbsd.
Penyebaran siaran pers maupun saluran komunikasi resmi perusahaan serta situs web resmi dan media massa.Penerapan tarif ini akan berlaku di 8 (delapan) gerbang tol meliputi, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Sementara itu besaran kenaikan tarif berkisar antara Rp 500 rupiah hingga Rp 2.500. (din).