Indoposnewsid_Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, kembali menerima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun Anggaran 2024, Kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atas kontribusinya dalam mendukung upaya penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di Kota Tangerang.
Dana Insentif Fiskal senilai Rp 6.740.225.000 tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Tahun 2024 dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem Tahun 2024.
“Tentunya sesuai dengan arahan Wapres, Dana Insentif Fiskal ini harus dapat dimanfaatkan dan dimaksinalkan oleh Pemerintah Daerah
untuk lebih mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama untuk program-program kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucap Pj Wali Kota, saat ditemui usai acara yang digelar di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Rabu, (18/09).
Dr. Nurdin, menyampaikan, Pemkot Tangerang senantiasa berkomitmen dan berupaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Tangerang melalui program-program yang konkret dan tepat sasaran bagi masyarakat tersebut.
“Yaitu melalui pelayanan serta jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat dan juga pembiayaan UMKM, bedah rumah, kesehatan gratis serta pendidikan gratis mulai dari tingkat SD dan SMP hingga perguruan tinggi, mendukung peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja melalui kerja sama dengan Balai Kerja Khusus (BKK) serta melalui pembentukan TKDV,” papar Dr. Nurdin.
“Serta program-program penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem lainnya sekaligus program-program penurunan stunting,” tambahnya.
Berkat komitmen dan upaya serta kolaborasi dari berbagai pihak tersebut, lanjut Dr. Nurdin, Tingkat Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2023 di Kota Tangerang berhasil turun di angka 0,63%.
“Dari sebelumnya 0,75% di tahun 2022,” ungkap mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut.
Selain Dana Alokasi Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem senilai Rp 6.740.225.000, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Kota Tangerang turut menerima Dana Alokasi Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penurunan Stunting senilai Rp 5.713.730.000. Secara total, Pemkot Tangerang menerima Alokasi Insentif Fiskal senilai Rp 12.453.955.000 di Tahun 2024 ini.(dit)