Indoposnewsid_Tim gabungan TNI, Polri dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar operasi toko kosmetik ilegal di Jakarta Senin (28/10).
Dalam operasi itu berhasil membongkar operasi toko online kosmetik yang mengimpor produk secara ilegal. Nama toko onlinenya Kimberlybeauty88 yang beroperasi di sejumlah aplikasi marketplace.
Kepala BBPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, penindakan terhadap toko kosmetik ilegal ini berawal dari informasi warga. Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati gudang toko online ini yang berada di Jalan Jelambar Utama serta Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Dalam melakukan penindakan, kami didampingi personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” kata Taruna dalam jumpa pers.
Kedua gudang toko online tersebut merupakan rumah toko yang terdiri dari empat lantai. Selama ini, mereka memanfaatkan lantai satu sebagai tempat pengemasan dan lantai dua hingga lantai empat sebagai gudang penyimpanan serta ruang administrasi.
Dilanjutkan Taruna, dalam penindakan itu petugas menemukan sebanyak 152.744 pieces produk dari 158 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). Diperkirakannya, keseluruhan produk yang didapati itu memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Produk yang disita itu mayoritas berjenis rias wajah dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, omset dari penjualan melalui toko online sekitar 400 paket kiriman.
Produk yang dijual toko online itu berupa kosmetik hasil impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk itu berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.
Pada saat penindakan, di lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dijelaskan Taruna, pihaknya bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka, akhir Oktober ini. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati.
Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Taruna menambahkan, selama tahun ini pihaknya telah menindaklanjuti penindakan lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan. Dari lima perkara bidang farmasi, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.