Cetak KTP Hanya 15 Menit

Indoposnewsid_Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 15 menit.

Hal tersebut diapresiasi mengingat selama ini banyak warga yang belum mendapat KTP karena keterbatasan blanko. Akibatnya harus menunggu beberapa pekan, bahkan berbulan-bulan.

“Kemarin, warga disuruh nunggu dua minggu. Seharusnya mulai per minggu ini sudah tidak ada kendala lagi. Warga bisa langsung mendapat KTP,” ujar Alia dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Alia juga mengimbau seluruh Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di seluruh wilayah untuk menginfokan kepada warga terkait pencetakan KTP.

“Kita minta juga dari Sudin Dukcapil menginformasikan ke kecamatan, kelurahan, RT, RW, untuk menginformasikan biar semua warga yang masih pakai surat keterangan (Suket) bisa segera mendapatkan KTP,” ungkap Alia.

Selain itu, Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat hibah 5 juta blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blanko,” kata Budi.

Ia juga menjamin pencetakan KTP baru, penggantian KTP rusak, atau pun pembaharuan informasi data diri tak lebih dari 15 menit.

“Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai SOP,” katanya.