Komisi III Desak Polda Sulut Tuntaskan Soal Penambangan Ilegal di Sangihe

Indoposnewsid_Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di Sulawesi Utara menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Sebab itu Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara didesak segera melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

Penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas pertambangan TMS sendiri telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.

Penambangan ilegal yang dilakukan oleh TMS telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga. Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut.Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulut dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Martin menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, dengan banyak daerah yang memiliki kadar emas yang tinggi. Potensi ini juga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI).

“Saya melihat di sana potensi untuk aktivitas seperti peti di sana sangat luar biasa. Jadi aktivitas-aktivitas tambang ilegal tanpa izin itu banyak sekali yang memang melakukan aktivitas itu,” kata Martin.

Sebagai putra daerah Sulawesi Utara, ia mengaku memahami betul kondisi di lapangan. Ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi hak-hak para penambang. Ia juga menyoroti bahwa banyak “cukong” atau pemilik modal dalam aktivitas tambang ilegal ini berasal dari luar Sulawesi Utara, sehingga keuntungan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.

Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.

“Nah itu kita mendorong itu kalau memang ada aktivitas itu tolong Pak Kapolda supaya ada tindakan tegas di Sulawesi Utara sana,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.Mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara. Status tambang tersebut sudah ilegal, sehingga penanganannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena secara hukum sudah tidak ada legalitas lagi yang boleh beraktivitas di situ. Jadi ini bukan masalah hanya cinta tanah air dari Sangihe atau Sulawesi Utara tapi juga masalah hukum yang ada di sana adalah masalah tambang ilegal,” kata Rikwanto.

Ia juga menyoroti insiden penembakan di Ratatotok sebagai momentum untuk melakukan pembersihan besar-besaran.Seperti yang pernah dilakukannya di Kalimantan Selatan. Ia meminta Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas dan tuntas.

Namun, ia juga menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial. Oleh karena itu, ia meminta kerjasama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim yang bertugas mengosongkan area tambang secara menyeluruh.

 

 

mgid.com, 893675, DIRECT, d4c29acad76ce94f