Indoposnewsid_Katib Syuriyah PBNU Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa keputusan Rapat PB Syuriyah pada 20 November 2025 yang meminta Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri adalah tindakan sah, konstitusional, dan mengikat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur PBNU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) AD NU. Karena itu, Ketua Umum Tanfidziyah berada di bawah garis komando Syuriyah.
“Rais ‘Aam memiliki kewenangan membina, menegur, mengoreksi, bahkan meminta Ketua Umum mundur,” ujar Ikhsan, Jumat (5/12/2025).
Rapat Syuriyah pada 20 November, sah secara prosedural karena dihadiri 37 dari total 60 anggota Syuriyah dan Katib, serta dipimpin Rais ‘Aam, Katib Aam, dan dua Wakil Rais ‘Aam, sebagaimana disyaratkan Pasal 58 ayat (2) huruf D ART NU.
Meski demikian, keputusan Ikhsan menjelaskan bahwa permintaan mundur merupakan keputusan moral tertinggi Syuriyah. Secara administratif, Ketua Umum dapat menerima keputusan itu dan langsung dilakukan pergantian jabatan.
“Namun jika tidak menerima, Syuriyah dapat menjalankan tindak lanjut sesuai AD/ART, termasuk pembekuan kewenangan, penetapan pelaksana tugas, hingga meminta penyelenggaraan Muktamar atau MLB
Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa tindak lanjut sudah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Syuriyah tanggal 26 November 2025 yang menegaskan, bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berhak menggunakan atribut organisasi maupun menjalankan kewenangan sebagai Ketua Umum.
Terkait kewenangan Syuriyah, Ikhsan menyatakan hal itu dibenarkan apabila dilakukan untuk menjaga marwah dan penyelamatan organisasi, karena didasari adanya bukti-bukti yang yang memperkuat telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyimpangan garis jam’iyyah oleh Ketua Umum, serta telah diputuskan secara kolektif.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah fakta seperti Demo di Univ Indonesia dan menghadirkan agenZionis semakin mengustkan afiliasi ybs Disamping itu dugaan pelanggaran etik juga dapat menjadi dasar penindakan oleh Syuriyah.
Misalnya yang berkaitan dengan penyalah gunaan Rekening PBNU yang potensial dapat membahayakan keberlangsungan Jamiyyah dan Organisasi.
Menurutnya, permintaan mundur adalah sinyal bahwa, Lembaga Tertinggi di NU sudah tidak Trust lagi dengan Ketua Umum sebagai pemegang Fiduciary amanah, sehingga melakukan koreksi manajemen. Hal ini merupakan tradisi organisasi ketika Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat. Mekanisme ini dianggap sah menurut AD/ART.
Ikhsan juga menegaskan posisi Rais ‘Aam sebagai pucuk pimpinan tertinggi PBNU yang menjadi pengendali kebijakan saat terjadi kekosongan Ketua Umum .
“Ketika posisi Ketua Umum kosong, kendali sementara PBNU berada di tangan Rais ‘Aam,” katanya.
Dan mekanisme organisasi selanjutnya adalah diselenggarakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pejabat Ketua Umum. Dan Pleno tdb akan digelar pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025
Berdasarkan AD/ART, Ikhsan menegaskan bahwa permintaan Syuriyah agar Ketua Umum mengundurkan diri merupakan tindakan konstitusional dan berada dalam otoritas penuh Syuriyah.
Namun ia mengingatkan bahwa pemberhentian definitif Ketua Umum nantinya akan tetap disampaikan pada forum permusyawaratan tertinggi
Sekalipun sifatnya hanya untuk kebutuhan administratif saja
Model dan Struktur kepemimpinan di Nahdlatul Ulama (NU) sangat unik dan memiliki sejarah panjang. Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah memiliki peran dan Kewenangan yang jelas dan garis yang tegas namun saling melengkapi.
Rais Aam adalah Pimpinan tertinggi dalam Jamiyah NU yang memiliki Othoritas Tertinggi dan Rais Aam bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengendalikan Kebijakan Organisasi memimpin dan mengarahkan sekaligus msngevaluasi semua kebijakan yg telah diputuskan Organisasi pada Muktamar.
Sekaligus diberikan Kewenangan untuk memberiksn Sanksi kepada Ketua Umum PBNU apabila dinilai telsh melskukan Pelanggaran
Ketua Umum Tanfidziyah, di sisi lain, bertanggung jawab untuk mengelola dan mengadministrasikan semua Keputusan dan melaksanakan semua Keputusan organisasi secara keseluruhan.
Ketua Umum Tanfidziyah memiliki wewenang untuk mengambil keputusan bersama Rois Aam dan mengimplementasikan program-program NU.
Sistem kepemimpinan ini dirancang untuk memastikan bahwa NU dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta tetap menjaga nilai-nilai dan prinsip-prinsip keagamaan yang menjadi dasar organisasi.
Sehingga bila terjadi Persoalan yang membebani Organisasi dan tdk dapat diselesaikan oleh Ketua Umum Dewan Tanfidziyah, maka Rois Aam sebagai otoritas tertinggi dapat menggunakan Kewenanganya untuk mengambil kendali PBNU.

