Indoposnewsid_DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan multipihak kedua (second joint event) antara ASEAN Inter-Parliamentary Assemby (AIPA), Food and Agriculture Organization (FAO), dan International Institute Sustainable Development (IISD) di Ubud, Bali, selama 23-26 Juli 2024.
Tema penyelenggaraan tersebut kali ini berfokus pada mempererat aksi dan kolaborasi parlemen demi efektivitas implementasi arah kerja ASEAN dalam mempromosikan investasi yang bertanggung jawab dalam persoalan pangan, agrikultur, dan kehutanan.
Apra delegasi dalam kehiatan itu tiba di Bali disambut Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Delegasi yang hadir baik dari ASEAN Inter-Parliamentary Assemby (AIPA), Food and Agriculture Organization (FAO), maupun International Institute Sustainable Development (IISD).
Tema penyelenggaraan tersebut berfokus pada mempererat aksi dan kolaborasi parlemen demi efektivitas implementasi arah kerja ASEAN dalam mempromosikan investasi yang bertanggung jawab dalam persoalan pangan, agrikultur, dan kehutanan.
Dalam penyambutan berbentuk Welcoming Tea tersebut, ia berharap momen selama dua hari ke depan akan diingat oleh para delegasi dalam usaha untuk meningkatkan kerja sama antar-anggota parlemen dalam membahas isu terkait.
“Kita perlu diskusi banyak terkait kondisi petani kita, harga komoditas, benih, dan sebagainya. Kita bisa bekerja bersama menuju ASEAN yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan petani kita, dan memajukan atmosfer investasi dalam hal agrikultur,” ujar Fadli dalam Welcoming Tea di Museum Rudana, Ubud, Bali, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana menjelaskan Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang komplet dan kompleks terkait tiga hal di atas. Legislasi yang telah dirumuskan terkait tiga isu tersebut terfokus pada pembangunan ketahanan pangan.
“UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan membahas tentang ketahanan dan kedaulatan pangan. UU tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stok pangan dan aksesibilitasnya,” ujar Putu Supadma dalam keterangannya.
Ia mengatakan hal itu bersama Sekretaris Jenderal AIPAC Ar. Siti Rozaimeiriyanty Dato Haji Abdul Rahman yang turut hadir di acara itu.
Dalam hal agrikultur, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang fokus pada persoalan keberlanjutan dan perlindungan (UU Nomor 41 tahun 2009), perlindungan dan pemberdayaan petani (UU Nomor 19 tahun 2013), sistem budidaya pertanian berkelanjutan (UU Nomor 22 tahun 2019).
“Undang-undang ini juga menekankan bagaimana kita dapat melindungi aset pertanian kita yang sangat penting, yaitu petani dan tanah itu sendiri,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Di bidang kehutanan, Indonesia memiliki undang-undang kehutanan (UU Nomor 41/1999) dan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU Nomor 18/2013) menjadi undang-undang dasar dalam pengelolaan dan penegakan perlindungan kehutanan.Undang-undang yang memayungi ketiga sektor ini juga terdapat dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja, atau Omnibus Law yang terkenal.
Dunia saat ini beradaptasi dengan tantangan lingkungan seperti perubahan iklim. Pangan, pertanian, dan kehutanan merupakan isu-isu yang saling terkait dan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat.