Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi untuk memberantas pendanaan terorisme, melalui rencana bergabungnya BNPT ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK.
“Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas PASTI supaya kami bisa memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hal ini diperlukan karena di dalam Undang – Undang Pendanaan terorisme kami memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen. Pol. Eddy Hartono, dalam keterangannya Senin (16/12).
Eddy mengatakan dasar pentingnya kerja sama dengan OJK adalah Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) 2021.
Hasil ini terdiri atas pengumpulan dana (collecting) untuk Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui NPO dan usaha bisnis yang sah, perpindahan dana (moving) menggunakan metode teknologi pembayaran baru, penggunaan dana (using) untuk membeli senjata dan bahan peledak, hingga perkembangan ancaman terkini salah satunya penyalahgunaan aset virtual (kripto).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas PASTI OJK merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT.
“Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat, dan ini sesuai dengan standar internasional dan best practicenya juga mengharuskan kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, Satgas PASTI adalah organisasi yang dibentuk untuk menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas PASTI dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.