Dana Kampanye Pilkada Tangsel Dibatasi Rp 42 Miliar untuk Setiap Pasangan Calon

Indoposnewsid_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menerima laporan awal dana kampanye (LADK) bagi dua pasangan calon (Paslon). KPU membatasi dana kampanye sebesar Rp 42 miliar.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan dua Paslon telah melaporkan LADK pada 24 September. Untuk nominalnya belum dapat disampaikan karena baru menyerahkan bekas. Masih ada beberapa hari kedepan untuk masa perbaikan.

“Masa perbaikan selama tiga hari terhitung 25 hingga 27 September. Ini dilakukan apabila LADK belum benar. Nanti diumumkan pada 28 September,” ujarnya, Rabu (25/9/2024) di Kantor KPU Tangsel, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

LADK harus memuat rekening dengan saldo awal. Besaran nominal dana kampanye, KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait batasanya pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 42 miliar masing-masing Paslon sesuai PKPU 14 Tahun 2024.

“Yang boleh dari sumbangan kalangan partai pengusung, para calon, badan hukum dan perorangan. Untuk perorangan batasanya Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta,” jelas Ajat.

Sementara itu, nomor rekening wajib dibuka pada bank umum bukan bank pemerintah. Kembali disampaikan, ada larangan dana kampanye khusus bantuan dari luar negeri.

“Larangan dana kampanye tidak boleh dari asing, baik itu perongan atau badan. Termasuk juga larangan sumbangan dari lembaga negara dalam negri,” katanya.
Selain itu, untuk deklarasi kampanye damai pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel 2024 sudah digelar di Swiss Bell Hotel Serpong Selasa malam (24/9).

Deklarasi turut serta melakukan penandatanganan sebagai komitmen dalam menunjung tinggi penyelenggara Pilkada berintegritas di Tangsel. yakni Paslon nomor 1 Benyamin Davnie dan Paslon nomor 2 yaitu Rama Shinta (din).