Ditjen Imigrasi Terbitkan E-Paspor 100 Persen Mulai 1 Desember 2024

Indoposnewsid_Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap, terhitung mulai Minggu (1/12/ 2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan penerbitan e-paspor tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan.

Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangannya

Godam mengatakan, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.

Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.

Tidak hanya itu, kata Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Oleh karena itu, Plt Dirjen Imigrasi meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” katanya.

 

Berikut daftar kantor imigrasi  penerbitan e-paspor 100 persen:

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Medan

Kantor Imigrasi Batam

Kantor Imigrasi Makassar

Kantor Imigrasi Tangerang

Kantor Imigrasi Surabaya

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Jakarta Timur

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Tanjung Priok.