Indoposnewsid_Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.
“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik dalam keterangannya Jumat (31/5/2024).
Dua nama yang dihapus dari DPO ialah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa dipedomani sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa dihindari.
Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengendalian terhadap perkara (Dominus Litis) juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu dilakukan dalam kasus Vina dan Eky sebagai tanggung jawab penanganan perkara.
“Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” kata Taufik.