Indoposnewsid_Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Diketahui, Dana Abadi Pesantren menjadi isu yang dijanjikan calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina mempertanyakan kesiapan Kementerian Agama dalam merealisasikan janji politik presiden terpilih mengenai dana abadi pesantren.
“Dana abadi pesantren dari mana sumber anggarannya? Kemudian bagaimana dengan realisasinya agar tepat sasaran mengingat ini merupakan janji politik presiden terpilih,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Selly menambahkan dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Politisi Fraksi PDI-P ini menyoroti program beasiswa belajar santri hingga keluar negeri. Menurutnya, anggaran Kemenag tidak akan cukup untuk merealisasikan janji politik tersebut.
“Kemenag seperti dianaktirikan oleh Kementerian Keuangan, apalagi ada janji politik seperti dana abadi pesantren dan beasiswa bagi para santri bagaimana agar janji politik tersebut dapat terealisasi?,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyoroti tentang keadilan anggaran pendidikan untuk Kemenag.
Besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding Kementerian lain. Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran.
“Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, anggaran pendidikan Rp 630 triliun. Tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp 35 triliun, dan ini buat saya sangat mengkhawatirkan,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Dijelaskannya, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp 35 triliun. Satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional.
Dari total anggaran pendidikan Rp 630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp 35 triliun. Jumlah itu, artinya belum mencerminkan suatu keseteraan anggaran. Padahal siswa madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun juga adalah anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dinilai tepat.
“Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” jelas Ace
Hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia itu untuk membahas pembicaraan awal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Komisi VIII DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000. Anggaran ini terbagi atas beberapa unit eselon I di Kemenag, dengan alokasi terbesar untuk Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Islam, masing-masing sebesar Rp35,3 triliun dan Rp35,7 triliun.
Selain itu Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, menyatakan bahwa alokasi anggaran yang diterima akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam, termasuk memperbaiki sarana dan prasarana serta memastikan program gizi untuk peserta didik berjalan dengan baik.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memaparkan Kemenag mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000,-.