Indoposnewsid_Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyambut kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Blandongan Puspemkot Tangerang Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Benyamin menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan dan anggota BAM DPR RI yang turun langsung menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan pada pembangunan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dan Tol JORR-2.
“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kami menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota BAM DPR RI yang hadir langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat serta melihat kondisi di lapangan,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, keberatan ruas tol tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat serta meningkatkan konektivitas kawasan Tangerang Selatan dengan wilayah sekitarnya.
Aduan yang menjadi perhatian serius BAM DPR RI adalah persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000, meski lahan tersebut telah digunakan untuk akses jalan tol.
Persoalan ini juga telah memiliki dasar hukum kuat. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi senilai sekitar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum juga direalisasikan.
Dalam keteranganga, Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menegaskan, BAM DPR RI hadir untuk memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Ia menyebut persoalan sengketa lahan seperti ini bukan hanya terjadi di Tangerang Selatan, melainkan banyak ditemui di berbagai daerah.
“Kasus atau persoalan tanah itu bukan hanya di sini. Banyak sekali kasus yang kami tangani karena BAM salah satu fungsinya adalah bagaimana menindaklanjuti pengaduan-pengaduan dari masyarakat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
BAM menerima pengaduan warga sejak beberapa bulan lalu, tepatnya pada Agustus, ketika masyarakat datang membawa bukti-bukti, termasuk putusan pengadilan. Dalam pengaduan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan ketidakadilan karena lahan sudah dipakai untuk pembangunan tol sejak tahun 2000-an, tetapi sampai kini tidak ada kejelasan pembayaran.
Ia juga menyoroti penjelasan dari pihak Jasa Marga yang menyatakan bahwa proses pembayaran sudah dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus dibuka terang adalah pembayaran tersebut diberikan kepada pihak siapa.
“Dari Jasa Marga sendiri sudah sampaikan bahwa proses pembayaran sudah dilaksanakan. Nah, dilaksanakannya atau diberikannya kepada siapa, ini kan sesuatu yang harus kita tindaklanjuti,” katanya.
Obon menegaskan bahwa putusan pengadilan yang inkrah bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban pembayaran.
“Keputusan pengadilan itu sesuatu yang mengikat, yang final. Apalagi sudah inkrah. Hari ini pengadilan menyatakan bayar, bayar,” tegasnya.
Terkait dugaan alasan ketersediaan dana, Obon menepis. Menurutnya, nominal Rp10 miliar bukanlah angka yang sulit dipenuhi oleh badan usaha besar seperti Jasa Marga.
“Tidak ada cerita ketersediaan dana. Ini kan hanya Rp10 miliar kurang lebih dari keputusan pengadilan. Kemudian kita tahu asetnya Jasa Marga itu gimana,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan yang mengemuka dari pihak Jasa Marga lebih pada keberatan karena merasa sudah pernah melakukan pembayaran sebelumnya. Namun, BAM DPR RI menegaskan fokus utama adalah menjalankan putusan pengadilan.
“Keputusan pengadilan itu sudah mengikat. Jalankan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Jangan takut lagi dengan dua pembayaran. Kemarin kan kelalaian mereka,” tandasnya.
Obon juga mengindikasikan adanya potensi masalah administrasi pada proses pembayaran masa lalu.
Namun, ia menegaskan BAM DPR RI tidak akan terjebak pada perdebatan masa lampau, melainkan mendorong penyelesaian konkret pada situasi hari ini.
“Pasti ada masalah administrasi. Cuma kan prosesnya ini sejak tahun 2000. Kalau bicara masalah administrasi itu bicara sesuatu yang lalu. Hari ini kita bicara kasus hari ini saja,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Obon menyebut BAM DPR RI juga mencatat bahwa pihak yang hadir dari Jasa Marga bukan pengambil keputusan. Karena itu, hasil pertemuan akan dibawa dalam bentuk rekomendasi resmi BAM DPR RI agar ditindaklanjuti pada level pimpinan.
“Kita akan berdasarkan pertemuan hari ini menjadi sebuah rekomendasi. Jadi rekomendasi kami sederhana. Bayarkan, itu saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, BAM DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Terkait peran Kementerian PUPR yang dinilai penting dalam memastikan penyelesaian pembayaran sesuai putusan pengadilan, Obon menyayangkan ketidakhadiran perwakilan kementerian dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan akan mengecek apakah undangan tidak tersampaikan atau ada faktor administratif lain.

