Hasil Rapat Baleg DPR Berpotensi Memupuskan Kans Anies Ikut Pilkada

Indoposnewsid_Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8) berpotensi memupuskan kans mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada tersebut hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dikutip dari antara.

Adapun saat ini khusus di Jakarta, PDIP menjadi satu satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Pasalnya berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.

Namun pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan.

Sedangkan pada Rabu ini, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

“Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Selain itu, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada kontestasi Pilkada 2024.

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta,” kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu.

Ia menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini,” ucapnya.

Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang,” tuturnya.

Ia lantas berkata, seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari (2025) yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.