Indoposnewsid_Sejumlah aksi protes dilakukan mahasiswa diberbagai daerah terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu dilakukan karena dapat membeberatkan mahasiswa untuk mendapatkan hak pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN (anggaran pendapatan belanja Negara) kepada Menteri Pendidikan budaya riset teknologi (Mendikbudristek).
“Ada asumsi di luar (masyarakat-red) bahwa anggaran Pendidikan itu 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka mungkin Rp3300 Triliun, artinya kalau 20 persennya itu mustinya (anggaran pendidikan) di angka Rp665 Triliun. Itulah yang selalu ditanya, kemana saja anggaran Pendidikan ini,” ujar Dede saat membuka Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5)
Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, bahwa rapat kerja kali ini merupakan bagian dari Panja PembiayaN Pendidikan yang dibentuk oleh DPR RI. Hal itu sebagai respon atas ramainya permasalahan biaya UKT, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran Pendidikan bagi Perguruan Tinggi Negeri.
“Jadi dalam kurun waktu dua minggu terakhir sangat ramai protes terhadap kenaikan UKT, BKT (biaya kuliah tunggal), maupun IPI (iuran pembangunan institusi). Bahkan kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari beberapa BEM (badan eksekutif mahasiswa), mahasiswa, perguruan tinggi, sehingga kami menilai isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi yang konkret,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang Mendibudristek untuk memberikan penjelasan kepada Komisi X mengenai ramainya isu-isu tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga bicara biaya Pendidikan secara menyeluruh. Selain tentunya untuk mengetahui secara langsung langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan untuk meredam atau merespon isu mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Selain itu, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang diterima dan dikelola oleh Kementerian yang dipimpinnya itu pada tahun 2024 ini hanya 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ada, atau sekitar 98,9 Triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 52 persennya digunakan untuk anggaran pendidikan (transfer daerah), dan 33 persen tersebar di Kementerian Agama, kementerian/ Lembaga, dan kementerian keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan, serta anggaran pendidikan non K/L.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip dasar UKT itu harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Oleh karena itu, UKT itu harus selalu berjenjang, artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, maka mereka membayar lebih banyak, sementara mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu, membayar lebih sedikit.