Indoposnewsid_Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara.
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan di Surabaya berinisal ED, HH dan M. Sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan di Jakarta berinisial LR.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar dalam keterangan resmi Kamis (24/10/2024).
Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah LR
Kemudian, di lokasi apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.
Termasuk dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Sedangkan di lokasi apartemen oknum Hakim ED ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
Kemudian, di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik
Selanjutnya, di apartemen oknum Hakim M ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Tim Penyidik pun menetapkan tiga oknum hakim dan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.