Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Indoposnewsid_Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah tentang kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dimulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024

Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” terangnya.

“Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN,” lanjut Presiden.

Presiden menjelaskan peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN. Tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.

“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah. Akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen.

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.