Indoposnewsid_Kota Tangerang secara resmi dinyatakan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Deklarasi ini digelar di Novotel, Tangcity, Kota Tangerang, Kamis (30/5).
“Hari ini di Kota Tangerang kita deklarasikan 14 Kota Lengkap seluruh Indonesia, selain Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia, juga Implementasi Sertifikat Elektronik se-Provinsi Banten,” ujar AHY sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono.
Deklarasi 14 Kota Lengkap secara serentak tersebut, dilakukan secara langsung untuk Kota Tangerang, sedangkan 13 kota lainnya yakni Kota Surabaya I, Surabaya II, Probolinggo, Pontianak, Blitar, Kediri, Mojokerto, Bukitinggi, Magelang, Sukabumi, Cimahi, Langsa, dan Kota Lhokseumawe.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyampaikan, dengan deklarasi Kota Lengkap ini sebagai komitmen adanya kepastian setiap bidang tanah yang ada di Kota Tangerang dan menjadi bagian pelayanan percepatan pemerintah kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya senang kalau kita telah berkontribusi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, korporasi yang ingin melakukan bisnisnya, termasuk investor yang kita sangat harapkan bisa mengalirkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan,” ujar Menteri AHY.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan adanya kepastian hukum, perekonomian Indonesia termasuk di Banten bisa semakin meningkat dan bisa membuat masyarakat lebih sejahtera.
“Inilah yang menjadi tujuan Reforma Agraria yang terus dikawal dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Dengan dideklarasikannya suatu kota menjadi Kota Lengkap juga dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Memang permasalahan tanah begitu kompleks dan mendasar. Saya sendiri semakin mendalami permasalahan ini semakin merasakan betapa harus segera mencari solusi buat masyarakat,” lanjutnya.
Keuntungan Kabupaten/Kota Lengkap bukan hanya itu. Ada keuntungan lainnya seperti mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar; serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi basis tanah ini menjadi dasar untuk keseluruhan, pengakuan hak terhadap kepemilikan tanah di Kota Tangerang,” terang Dr. Nurdin.
Ia kemudian menjelaskan keuntungan dari dinyatakannya sebuah wilayah menjadi Kota/Kabupaten Lengkap adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat. Kepastian hukum hak atas tanah, menurut Menteri AHY merupakan suatu hal yang sangat mendasar yang bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki tanah.