Ketimpangan dalam Sistem, Proses Penetapan Status Anak Perkawinan Campur Hadapi Proses Birokrasi yang Panjang

Indoposnewsid_Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) bersama Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa perdebatan mengenai konsep single identity dan kewarganegaraan ganda bukan menjadi titik utama pembahasan di parlemen, melainkan bagaimana negara memastikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Menurutnya proses penetapan kewarganegaraan bagi mereka yang memiliki hubungan darah langsung dengan WNI, seharusnya tidak lebih rumit dibandingkan naturalisasi bagi warga asing.

“Kita di sini kan menerima aspirasi dari masyarakat yang merupakan kelompok-kelompok berkepentingan. Jadi, kita (tidak memperdebatkan) single identity ataupun tidak, karena itu tetap mengikuti peraturan perundangan-perundangan di Indonesia. (Intinya) adalah bagaimana ke depan nasib kewarganegaraan, anak-anak dari perkawinan campuran sebagai bagian dari anak bangsa,” ujar Dewi dalam keterangannya.

Adanya ketimpangan dalam sistem yang berlaku saat ini. Naturalisasi atlet dapat dipercepat, sementara anak yang secara biologis terhubung dengan WNI justru menghadapi proses birokrasi yang panjang.

Menurutnya, situasi tersebut berpotensi merugikan negara karena dapat kehilangan talenta generasi muda yang seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.

“Jadi jangan sampai mereka yang punya hubungan darah langsung, masuknya lebih sulit daripada orang asing yang tinggal lima tahun bisa jadi warga negara. Ini kan namanya diskriminatif, itu tidak boleh,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi harus menjadi pondasi utama kebijakan kewarganegaraan ke depan. Terlebih dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, negara perlu memastikan akses kewarganegaraan tidak menghalangi potensi generasi baru yang lahir dari perkawinan campur.

Dewi juga menyoroti pembahasan awal mengenai Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program yang baru memasuki tahap pre-launching tersebut memberikan fasilitas izin tinggal bagi individu yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia, tetapi belum memberikan status kewarganegaraan.

Menurut Dewi, sejumlah organisasi berharap GCI dapat dikembangkan menyerupai sistem Overseas Citizen of India (OCI) di India yang memberi akses kepemilikan properti hingga izin bekerja. Pengembangan skema tersebut memerlukan penyesuaian bertahap dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang saat ini masih menunggu pengajuan dari pemerintah.

Selain itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Widodo, mengatakan pemerintah berkomitmen merespon terkait soal kewarganegaraan dengan menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas dukungan dan persetujuan Pimpinan berserta Anggota Komisi XIII agar Konsepsi yang ditawarkan terkait Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Kewarganegaraan Ganda Tertentu (bagi yang berjasa kepada negara atas pesetujuan DPR-RI).

‘’Dukungan dari pimpinan dan anggota komisi sangat kami harapkan agar UU yang diusulkan dapat disetujui dan memenuhi harapan masyarakat untuk melindungi pemulihan status kewarganegaraannya’’ tambahnya.

Widodo mengungkapkan jika RUU Kewarganegaraan yang baru akan memuat mekanisme perlindungan dan pemulihan status hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena faktor administratif atau keterlambatan dalam menyatakan pilihan Kewarganegaraan Indonesia.

‘’Sebagai bentuk menjalankan aspirasi dan partisipasi yang berharga dari Masyarakat, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025’’ Kata Widodo

Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan), Analia Trisna mengungkapkan harapannya kepada pemerintah.

Agar pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Permintaan ini menyusul masih sulitnya anak hasil kawin campur alias berkewarganegaraan ganda mendapat status kewarganegaraan Indonesia (WNI), hingga sulit pulang dan berkarya di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *