Indoposnewsid_Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup.
Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Perpanjangan SIM berkala lebih ditujukan untuk klarifikasi faktual terkait keberadaan dan kompetensi pemegang SIM.
Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu.
Sarifuddin juga menyarankan agar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali untuk seumur hidup.
“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” kata Sarifuddin dalam keterangannya.
Sarifuddin menilai, meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala.
Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama.
Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas. Meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan.
“Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.
Usulan ini, menurut Sarifuddin, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bidang lalu lintas.