Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menangapj laporan warga terkait lahan beralih menjadi RPTRA Gantara.
Khoirudin mengatakan bahwa sangat penting proses pembenahan dan transparansi data pertanahan di tingkat kelurahan.
Ia sudah menerima aduan tersebut saat menerima audiensi warga RT 009/010, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/12) lalu.
Audiensi itu menyampaikan keberatan ahli waris Almarhum Ahmad Bin Sai’un terkait lahan yang kini menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Gantara.
Warga mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut.
“Mereka memprotes. Mereka merasa tanahnya belum pernah dijual kepada siapapun,” ujar Khoirudin dalam keteranganya.
Khoirudin juga menyoroti akar masalah sengketa lahan yang kerap muncul dari kesalahan data riwayat tanah di kelurahan.
Padahal, kelurahan memiliki peran sentral dalam mencatat dan memastikan keabsahan status tanah. “Kelurahan paling mengetahui itu tanah siapa. Kalau pernah beralih ke siapa,” kata dia.
Ia mendorong eksekutif dari lurah hingga level di atasnya lebih berhati-hati, objektif, dan akurat dalam menerbitkan data pertanahan.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran kita bersama,” kata Khoirudin.
Pada kesempatan audiensi, Rosidin selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, seluruh ahli waris
sepakat lahan seluas 3.348 meter persegi tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Lahan berstatus milik Girik Nomor 305 seluas itu semula atas nama Almarhum Ahmad Bin Sai’un.
“Belum pernah atau tidak pernah dijualbelikan pada pihak mana pun,” ungkap Rosidin.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta pernah mengundang pihak ahli waris pada 5 Januari 2023 untuk membahas persoalan itu. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Cuma satu yang kita harapkan pimpinan rapat atau ketua DPRD, mudah-mudahan bisa diselesaikan masalah ini,” katanya

