Larangan Merokok di Area Transportasi Umum

Indoposnewsid_DPRD DKI Jakarta mengapresiasi  Kementerian Perhubungan yang akan melarang kegiatan merokok di transportasi umum, serta menjadikan kawasan bebas asap rokok.

Baik di area transportasi umum seperti terminal maupun sarana transportasi lainnya.

“Seiring dengan program yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keteranganya.

Dia mengakui, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta pernah menerbitkan Perda tentang Kawasan Bebas Merokok, namun realisasinya tak sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh karena itu, mulai pertengahan 2024, Bapemperda kembali membahas Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.

“Raperda yang kami bahas tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelasnya.

Tujuannya, untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok. Berdasarkan Undang Undang Nomor17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengemukakan melalui undang undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehaan, telah diamanatkan adanya 7 tatanan KTR.

“Angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu amanat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” kata Suhaimi

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan pada 2019 menyebutkan bahwa Indonesia, termasuk DKI Jakarta, terdapat 80,6 persen perokok yang masih merokok di dalam gedung atau ruangan.
Hal itu menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

“Data dari Global Youth Tobacco Survey pada2020 juga mengungkapkan,67,2persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik. Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itulah maka kami berinisiatif membahas Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok,” katanya.