Indoposnewsid_Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua mantan pegawai PT Telkom Akses Tangerang yaitu AB dan RSAK. Keduanya merugikan negara mencapai Rp 1.9 miliar dengan melakukan tagihan fiktif.
Kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Kota Tangerang Dewa Lanang mengungkapkan, kasus bermula adanya laporan dari PT Telkom akses yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia dalam laporan keuangannya mengalami minus untuk pekerjaan pasang baru atau migrasi khusus wilayah Tangerang.
PT Telkom Akses bergerak pada instalasi pemasangan jaringan internet yang salah satunya pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya di lapangan, PT Telkom Akses menggunakan jasa mitra atau pihak ketiga.
“Terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem,” ujar Dewa kepada awak media di Kantor Kejari Kota Tangerang, pada Kamis (30/5).
Lanjut Dewa, atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak Januari 2021 sampai April 2024. Hasilnya diketahui terdapat pekerjaan atau work order pada sistem PT Telkom Indonesia dengan tagihan dari mitra tidak sesuai.
“Tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus, hal ini diindikasikan terdapat oknum di PT Elkom akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” ungkapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu bersama-sama menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra pihak ketiga dari PT Telkom Akses.
“Data pekerjaan fiktif sengaja diproduksi oleh oknum dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga saat dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagihkan oleh mitra pihak ketiga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1, 9 milyar.(dit/HR)