Indoposnewsid_Lembaga Pengawasan Publik Ombudsman RI kunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel di Jalan Siliwangi no 2 Pamulang, Kota Tangsel. Kunjungan dalam rangka penerapan sertifikasi halal yang dilakukan Kementerian Agama RI, Selasa (16/7/2024).
Tim Ombudsman dipimpin Ketua Keasistenan Utama VIII Diah Suryaningrum beserta anggota Rezky Septianto, Devita Rayza, dan Afifah Rahayu.
Rombongan disambut Wakil Ketua Umum MUI Kota Tangsel, KH. Mujar Ibnu Syarif, Ketua Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-Undangan, KH. Hasan Musthofi, Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan, KH. Bahrudin, bersama Sekretaris, dan sejumlah pengurus.
Diah Suryaningrum mengatakan tujuan kedatangannya sebagai lembaga pengawasan publik tengah melakukan pengawasan aturan wajib halal bagi pelaku usaha. Di mana telah diterapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Saat ini di tahun 2024, Ombudsman mengadakan kajian sistemik untuk memantau program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Tujuannya untuk mengawasi agar sertifikasi halal ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga program dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk orang banyak,” jelasnya.
KH. Hasan Musthofi menjelaskan penetapan halal bagi pelaku usaha oleh BPJPH saat ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini perlu persiapan secara matang supaya pelaku usaha yang ikut mematuhi kebijakan pemerintah berjalan lebih mudah-mudahan tidak terhambat.
“Untuk mengantisipasi lambatnya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH, maka LPPOM bisa mengeluarkan keputusan halal agar perjalanan produksi dan transaksi jual beli tetap berjalan. Karena jika menunggu dari hasil BPJPH itu kan dua tahun lebih, prosesnya sangat berbelit dan lama,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan jumlah hingga ratusan pelaku usaha dalam sebulan yang mengajukan penerbitan sertifikat halal, sehingga pengurusan tersebut bisa memakan waktu 2 tahun.
Pihaknya juga menyarankan agar lembaga yang menangani halal dari Kemenag RI turut melibatkan MUI yanga ada di tingkat kabupaten kota. Tujuannya supaya betul-betul produk yang diolah benar-benar halal dengan pengawasan secara berkala.
“Kami juga merekomendasikan agar BPJPH melibatkan MUI secara substansi, karena urusan kehalalan secara syari’at lebih dekat ke wilayah Majelis Ulama Indonesia. Jadi jangan lantas diambil alih. Seperti sertifikat jurus sembelih yang dilimpahkan ke kabupaten/kota dari Provinsi agar ada keterkaitan dengan validasi di tingkat kabupaten/kota dalam hal pengawasan dan pembinaan,” sarannya. (din)