Indoposnewsid_Warna merah putih menjadi desain paspor baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi yang terus mengalami peningkatan, terutama dengan hadirnya desain paspor baru yang juga berperan sebagai duta budaya Indonesia di panggung internasional.
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajarannya yang telah membawa perubahan positif. Paspor dengan desain baru ini tidak hanya menjadi identitas saat kita ke luar negeri, tetapi juga berfungsi sebagai duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya usai peluncuran Desain Baru Paspor RI di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa desain baru paspor RI tidak hanya melibatkan perubahan warna sampul, tetapi juga penambahan fitur pengaman terbaru sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya pemalsuan, replikasi, serta penggantian dan penghapusan data.
Desain baru ini diterapkan pada e-paspor dengan peningkatan kualitas bahan baku dan penambahan fitur pengaman. Paspor ini dilengkapi dengan halaman biodata yang terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dengan lapisan coating, serta kertas paspor yang sensitif terhadap bahan kimia. Selain itu, tinta khusus seperti tinta kasat mata dan tidak kasat mata (fluorescent ink dan infrared ink) digunakan untuk menjaga keaslian paspor.
Dalam aspek desain, lembaran paspor dihiasi dengan motif kain khas dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat berubah bentuk ketika terkena sinar ultraviolet (UV). Peluncuran desain baru ini merupakan langkah penting dalam memperkuat keimigrasian dan memastikan keamanan paspor Republik Indonesia saat digunakan dalam perjalanan internasional.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover).
Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau.
Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.