Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah Digagalkan

Tim Gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (P2MI)/BP2MI berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 21 calon pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Timur Tengah.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kertajati, Majalengka, setelah menerima aduan dari masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Fahrurozi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap informasi adanya pemberangkatan pekerja migran ilegal.

“Tim Kemnaker bersama Tim BP2MI bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut di dua lokasi berbeda,” ujar Fahrurozi dalam keterangan pers.

Sidak pertama dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, tim berhasil mencegah keberangkatan lima calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

Menurut Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, kelima calon pekerja migran tersebut kini ditempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses lebih lanjut. “Kasus ini akan dilaporkan ke Kepolisian guna memberikan sanksi hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan mereka secara nonprosedural,” jelasnya.

Sidak kedua dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka. Dalam operasi ini, tim mencegah 16 perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura. Para calon pekerja ini dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Scoot.

Fahrurozi menyebut, operasi pencegahan dilakukan sejak dini hari pukul 04.25 WIB. Tim Gabungan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terhadap para calon pekerja. “Mereka direncanakan bekerja di Dammam, Riyadh, Jeddah, dan Qatar. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polda Jawa Barat untuk membuat laporan resmi,” ujarnya

Saat ini, ke-16 korban ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat. Setelah proses pemeriksaan oleh tim pengawas ketenagakerjaan selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Fahrurozi menegaskan bahwa Kemnaker sangat prihatin atas maraknya praktik penempatan pekerja migran nonprosedural, terutama ke Timur Tengah. “Praktik ini harus diberantas karena merugikan para pekerja migran, keluarga mereka, bahkan reputasi negara. Selain itu, ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Sanksi hukum berat akan diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.