Putusan MK Soal Presidential Threshold Pilres Harus Ditaati

Indoposnewsid_Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold atau ambang batas harus diterima dan ditaati.

Putusan MK itu tertuang dalam Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Melalui akun resmi instagramnya Mahfud menjelaskan hal itu merupakan open legal policy yang tidak boleh dibatalkan.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” tulis Mahfud, Kamis (2/1).

Tetapi putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan:

Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.

Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih.

Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita.

Dulu permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, Denny Indrayana. Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan OPL.

Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya putusan tersebut secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen suara sah nasional. Atau 25 persen kursi DPR untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.