Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI 2024 – 2029 Dilantik, AKD Segera Dibentuk

Indoposnewsid_Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 melaksanakan sumpah janji jabatan. Prosesi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Thehersia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8).

Pelantikan Anggota DPRD tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.

“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani dalam keterangannya.

Yani mengatakan seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.

Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.

“Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.

“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani.
Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik.

Usai pelantikan, Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Saat ini pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua