Indoposnewsid_Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (15/5).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.
“Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Indra Iskandar merupakan yang kedua kalinya dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan. Tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selain itu, kepada wartawan Indra mengatakan dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.Sebagai warga negara yang baik ia memenuhi panggilan tersebut.
“Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya. Tentang fakta-fakta yang saya ketahui. Saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional,” kata Indra kepada wartawan.
Namun, Indra enggan berkomentar soal penggeledahan olek KPK di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI beberapa waktu lalu.
“Saya enggak boleh masuk pokok perkara. Tanyakan ke penyidik. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (23/2) lalu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.