Setelah Ditetapkan KPU Kota Tangsel, Dua Paslon akan Ikuti Pengundian Nomor Urut

Indoposnewsid_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ menjelaskan telah memutuskan hasil rapat pleno persyaratan dua Paslon yang sudah diverifikasi secara administrasi. Dan telah selesai dengan demikian dapat dinyatakan sah untuk mengikuti Pilkada 2024.

“Dua Paslon yang mendaftar pertama Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan kedua Ruhamaben-Shinta ditetapkan sebagai Paslon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024,” ujarnya, saat jumpa pers di Gedung KPU Tangsel, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangsel, Minggu (22/9/2024).

Keduanya melakukan pendaftaran Paslon pada 29 Agustus 2024. Setelah melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik di rumah sakit dan bebas narkoba dari BNN. Tahapan berikutnya verifikasi berkas dan perbaikan berkas.

“Alhamdulillah semua telah diteliti, lolos,” tambah ia.

Setelah ditetapkan dua Paslon maju pada Pilkada 2024, selanjutnya pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada Senin 23 September pukul 19.00 wib. Pengundian nomor dalam menentukan urutan para Paslon.

“Kami mengundang para Paslon dengan pasangannya, baik istri dan suaminya. Kemudian seluruh ketua sekretaris partai pengusung, serta rombongan 50 orang bagi Paslon serta perwakilan dari Bawaslu, LO, Kepolisian dan TNI. Dengan total kurang lebih 300 peserta dalam prosesi pengundian nomor. (din).