Indoposnewsid_Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw menyampaikan pandangannya terkait Revisi UU Hak Cipta yang diajukan Badan Legislasi. Hal itu diungkapkannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Perlindungan Hukum Karya Cipta Dalam Tata Kelola Digitalisasi di DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (18/11).
“Karena aku kan melakukan usulan undang-undang terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 untuk revisinya, jadi hari ini kita adakan FGD khusus untuk musisi. Nanti mungkin nanti ada FGD-FGD berikutnya yang untuk penulis buku, untuk sinematografi dan lain-lain karena kan Undang-Undang Hak Cipta ini bukan hanya milik musisi aja tapi banyak banyak yang memilikinya,” tutur Politisi Gerindra dalam keterangannya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa UU Hak Cipta yang ada saat sekarang belum bisa mengakomodir permasalahan terkait hak cipta yang ada di masa kini dan masa depan. Terutama yang berkaitan dengan digitalisasi.
Melly menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan digital yang sangat cepat, termasuk di bidang hak cipta. Melalui FGD ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berkreasi dalam dunia digital.
“Karena di UU yang tahun 2014 itu undang-undang yang nomor 28, tidak mengakomodir semuanya khususnya dengan perkembangan di era digitalisasi ini. Jadi memang harus ada adaptasi-adaptasi dan perubahan-perubahan yang lebih baik dan aku juga harus banyak mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Rancangan undang-undang atas perubahan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diajukan oleh Badan Legislasi untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025.
“Alhamdulillah baru FGD pertama tadi dapat kabar kalau sudah masuk ke prolegnas. Mungkin mereka juga melihat keseriusan saya dan keseriusan teman-teman dan urgensinya seperti apa sehingga UU Hak Cipta ini memang perlu direvisi dan terima kasih untuk Baleg dan semua tim yang memilih UU Hak Cipta ini untuk masuk ke Undang-undang Prolegnas,” ujarnya.
Selain itu musisi Marcell Siahaan sekaligus ketua umum Prisindo Performers’ Right Society of Indonesia (Prisindo) mengatakan harapannya kepada semua pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam merumuskan revisi UU tersebut.
Sehingga undang-undang yang baru dapat memenuhi rasa keadilan, melindungi hak-hak kreator, memberikan kebebasan berekspresi, serta menjaga kreativitas seniman Indonesia agar tetap berkembang dan menghasilkan karya yang membanggakan.
Sementara Cholil Mahmud yang juga musisi dan pencipta lagu menyatakan bahwa penerapan UU Hak Cipta perlu diperbaiki lantaran banyak hal yang tidak lagi relevan dengan praktik saat ini. Ia menilai bahwa revisi undang-undang sudah sangat dibutuhkan.
Dia mengapresiasi upaya Melly Goeslaw yang mengundang musisi untuk mendengar permasalahan di lapangan. Ia menilai hal ini sebagai langkah awal yang baik untuk menginventarisir masalah-masalah yang ada.
Vokalis Band Efek Rumah kaca ini juga menambahkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan oleh DPR termasuk mendengarkan lebih banyak masukan dari praktisi seni agar revisi undang-undang ini bisa lebih menyeluruh, termasuk untuk cabang seni lainnya.