Indoposnewsid_Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Hal itu digelar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (27/2).
Dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, yaitu Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo, berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.
Ayi Erlangga mendalilkan kedua Teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga Tendensius dan cenderung menyudutkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.
Menurutnya, banyak media massa yang mengutip pernyataan para Teradu yang seolah menyalahkan Paslon nomor urut 2 karena kegiatan deklarasi Desa Bersatu dihadiri oleh Wakil Presiden dari Paslon nomor urut 2.
“Sejumlah media massa yang mengutip pernyataan Teradu menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Semestinya kesimpulan para Teradu tidak menyatakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, tetapi perundang-undangan yang lain,” kata Ayi.
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Teradu I Reki Putera Jaya menyampaikan bahwa pernyataan Bawaslu DKI Jakarta sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah hasil dari kajian yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023.
Dalam Rapat Pleno, kata Reki, disimpulkan bahwa kegiatan deklarasi Desa Bersatu tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain.
“Yakni Undang-Undang Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara ini.
Sementara Teradu II Benny Sabdo menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Benny, deklarasi Desa Bersatu masuk dalam domain pengawasan yang dilakukan Bawaslu karena Kepala Desa dan perangkatnya memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.
Sehingga rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparat desa bukanlah pencemaran nama baik atau penggiringan opini terhadap Paslon tertentu.
“Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tegas Benny.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam sidang ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU) dan Sitti Rakhman (unsur masyarakat)