Terkait Kasus Duta Palma, Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific

Indoposnewsid_Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9).

Menurutnya, penyitaan uang PT Aset Pasific yang masih satu grup degan Duta Palma. Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup. Untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan, penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahmat mantan Buoati Indragiri Hulu,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap lima korporasi. Yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.Kemudian pihak korporasi yang jadi tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation.

Perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

Selanjutnya dari hasil korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantation. Holding perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific. PT Asset Pacific adalah holding properti sejumlah Rp 450 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatkan hal itu membuktikan keseriusan pihak Kejaksaan untuk menyeleaikan perkara. Baik yang dilakukan perorangan ataupun persuhaan. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengungkapn perkara tersebut.