Indoposnewsid_Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana penyitaan itu dilakukan oleh direktorat penyidikan Jampidsus yang didampingi oleh tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di Bangka Belitung.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4)
Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disita di antaranya, berupa alat berat, dan alat pemurnian biji timah.
Penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya, Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka Belitung.
Tersangka dalam kasus tersebut Suparta dan Harvey Moeis, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (20/4) di Bangka Belitung.
Terdapat empat perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian, turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, sebanyak 174 saksi diperiksa (sampai 4 April 2024), 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.