Transaksi Tembus Rp 25 Miliar, PPATK Ungkap Ada Seribu Orang di Lingkungan DPRD – DPR RI Terlibat Judi Online

Indoposnewsid_Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat. Bahkan dari berbagai profesi seoerti orang-orang yang ada dalam institusi negara.Hal tersebut dibahas dalam rapat dengan Komisi III dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di DPR RI Senayan (27/6).

Dijelaskannya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana.

“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, DPR bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

“Seribu orang itu ada dari DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi. Dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” katanya.

Ia berharap agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR