Indoposnewsid_Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus diikuti dengan kesiapan operasional yang nyata di lapangan.
Penerapan regulasi baru tersebut menuntut penguatan kesiapan satuan, termasuk Pangkalan Udara Utama Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani yang memikul tanggung jawab strategis di dua provinsi sekaligus.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR ke Lanumad Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/12).
“Wilayah tanggung jawab Lanumad Ahmad Yani memiliki posisi strategis luar biasa. Dengan populasi besar dan konsentrasi kegiatan ekonomi, kesiapan pertahanan udara menjadi kunci keselamatan masyarakat dan stabilitas kawasan,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis.
Amelia menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan mandat penguatan peran TNI secara komprehensif, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dalam konteks tersebut, komponen penerbangan TNI AD memiliki peranan penting, terutama dalam mobilitas pasukan, dukungan logistik, dan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Legislator NasDem itu juga menambahkan, tantangan implementasi undang-undang itu semakin berat jika mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah Jawa Tengah dan DIY yang beragam, mulai dari pesisir utara, pegunungan selatan, kawasan industri, hingga area pertanian.
Kerentanan bencana di berbagai titik wilayah menuntut kesiapan respons cepat dari Lanumad.
Karena itu, Amelia meminta penjelasan rinci tentang kesiapan Lanumad Ahmad Yani dalam melaksanakan amanat UU TNI terbaru.
“Kami ingin mendapatkan gambaran konkret mengenai implementasi tugas pokok dan fungsi Lanumad Ahmad Yani dalam mendukung OMP maupun OMSP di wilayah tanggung jawabnya,” tegasnya.
Selain strategi operasi, Amelia juga menyoroti aspek organisasi, personel, alutsista, serta infrastruktur pendukung.
Ia menilai pemetaan kendala dan kebutuhan anggaran harus dilakukan secara akurat agar dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah pusat dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Ini sangat penting mengingat UU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi peran dan fungsi TNI. Implementasinya harus berjalan terukur dan akuntabel di tingkat satuan operasional,” katanya.

